NGANJUK, KOMPAS.com – Moh Nurul Muhtadin, warga Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengadukan AS, oknum perangkat desa setempat ke polisi, Senin (27/9/2021). Penyebabnya, sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua Muhtadin, tanpa sepengetahun keluarga diduga digandakan oleh AS. Sertifikat tersebut juga dijadikan sebagai jaminan utang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Tanahnya Digandakan dan Dipakai Jaminan Utang, Warga Nganjuk Adukan Oknum Perangkat Desa ke Polisi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/071905478/sertifikat-tanahnya-digandakan-dan-dipakai-jaminan-utang-warga-nganjuk?page=all.
Penulis : Kontributor Nganjuk, Usman Hadi
Editor : Pythag Kurniati
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
TOP LAWYER LAWYER KONDANG LAWYER INDONESIA ADVOKAT TOP ADVOKAT KONDANG ADVOKAT INDONESIA PERADI