Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah atau Perumda Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk Jaya Nur Edi kemungkinan tidak akan sendirian. Karena Kejaksaan Negeri Nganjuk menduga ada ‘teman’ Jaya yang membantu melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal dari Pemkab Nganjuk ke PDAU sebesar Rp 1,75 miliar. “Sekarang kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Narendra Putra Swardhana kemarin.