Senin (4/10) Moh. Nurul Muhtadin (MNM) didampingi Penasihat Hukumnya, Desi Wahyuningsih, S.H. mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Nganjuk. Ia mewakili saudaranya, Nurul Khotimah (NK), bersurat kepada Kepala Kantor Pertanahan Nganjuk untuk mengajukan pembatalan sertifikat hasil PRONA. Saat ini, objek tanah peninggalan ayahnya yang terletak di Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk tersebut memiliki dua sertifikat (ganda).