News on Internet

Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam

Nganjuk, NAWACITApost.com - Sudah dua kali putusan masih berpihak kepada harian pagi koran memo, yang pertama putusan dari Komisi informasi, yang kedua putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (28/11/2023) kemarin.

Read More...

Putusan PT Tidak ada Uang Kerugian Negara Dirut Tetap di Penjara 2 Tahun

Surabaya, SRTV.CO.ID – Tersangka korupsi Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk, Djaja Nur Edi melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya setelah diputuskan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga banding itu meringankan hukuman Djaja hingga dua tahun penjara, dari sebelumnya lima tahun.

Read More...

Pakar Hukum Pidana DR.Wahju Prijo Djatmiko Warning keras “KPU dan Bawaslu Nganjuk Harusnya Melimpahkan ke Polri

Nganjuk, Detikindo24.com – Pasca pengakuan dua oknum PPK dan Bawaslu kecamatan Kertosono yang mengaku telah melakukan penggelembungan suara dengan modus di ambil dari suara Partai dan suara tidak sah untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nganjuk

Read More...

KPU dan Bawaslu Nganjuk Berhentikan Sementara Oknum Petugas Pemilu yang Diduga Gelembungkan Suara Caleg, Pakar Hukum Pidana Beri Peringatan

Ada dua oknum PPK dan Bawaslu Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang diduga melakukan penggelembungan suara ke salah satu Caleg. Dari informasi yang dihimpun jatimhariini.co.id, modus dugaan penggelembungan suara itu diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah untuk dimasukkan kepada Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia. Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono mengatakan, telah mengambil alih tugas PPK Kertosono atas peristiwa tersebut.

Read More...

Pakar Hukum Pidana DR.Wahju Prijo Djatmiko Warning keras “KPU dan Bawaslu Nganjuk Harusnya Melimpahkan ke Polri

Pasca pengakuan dua oknum PPK dan Bawaslu kecamatan Kertosono yang mengaku telah melakukan penggelembungan suara dengan modus di ambil dari suara Partai dan suara tidak sah untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nganjuk. Atas peristiwa tersebut, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono kemudian mengambil alih tugas PPK Kertosono, menurutnya, karena tidak bisa melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya sesuai tupoksi. “Dengan keluarnya SK pengambil alihan itu, mereka sudah tidak berfungsi lagi, dan kami juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara tertanggal 24 Februari 2024, dan untuk proses oknum yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara ada di Bawaslu,” kata Pujiono disela-sela kegiatan rekapitulasi hasil perolehan di Kecamatan Kertosono, Kab. Nganjuk.

Read More...

Menguji Langkah Kapolri: Kembali ke Khitah Presisi

Badai yang menghantam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum sepenuhnya berlalu. Hari demi hari, kasak-kusuk seputar kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus menghiasi pemberitaan media massa dan medsos. Sungguh ironis. Di tengah slogan “Polri Presisi” (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan) yang menggema pada masa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi ini seketika tercoreng lantaran kasus Ferdy Sambo terbongkar. Lebih sial lagi ikut menyeret sejumlah pejabat Polri, hingga kemudian memantik resistensi publik. Alhasil, Propam hingga Kompolnas menuai sorotan di tengah wacana Polri yang diharapkan demokratis. Menurut Sidratahta (2014), perilaku Polri tidak begitu banyak berubah dalam hal karakteristik kepemimpinan, ketika budaya militer masih mewarnai tindakan-tindakan kepolisian. Hal ini diakui Polri bahwa reformasi budaya memerlukan waktu yang lama untuk menjadikan Polri bagian dari sipil berseragam (civilian police). Dalam konteks penumbuhan suasana demokratis dalam internal Polri, mengutip Wahju Prijo Djatmiko, dapat dicapai dengan baik dengan dilaksanakannya fungsi pengawasan internal (Irwasum, Propam, dan para kepala kesatuan) dan eksternal (Kompolnas) yang sungguh-sungguh agar setiap insan Polri tak melakukan penyimpangan dari ketentuan yang diamanatkan dalam mengemban tugas profesi mulianya (Kompas, 4 Juli 2019).

Read More...


Halaman : 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |

Total news : 70 news