Surabaya, SRTV.CO.ID – Tersangka korupsi Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk, Djaja Nur Edi melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya setelah diputuskan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sehingga banding itu meringankan hukuman Djaja hingga dua tahun penjara, dari sebelumnya lima tahun.