Pasca pengakuan dua oknum PPK dan Bawaslu kecamatan Kertosono yang mengaku telah melakukan penggelembungan suara dengan modus di ambil dari suara Partai dan suara tidak sah untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nganjuk.
Atas peristiwa tersebut, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono kemudian mengambil alih tugas PPK Kertosono, menurutnya, karena tidak bisa melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya sesuai tupoksi.
“Dengan keluarnya SK pengambil alihan itu, mereka sudah tidak berfungsi lagi, dan kami juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara tertanggal 24 Februari 2024, dan untuk proses oknum yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara ada di Bawaslu,” kata Pujiono disela-sela kegiatan rekapitulasi hasil perolehan di Kecamatan Kertosono, Kab. Nganjuk.