Adalah Moh. Nurul Muhtadin (MNM) warga Dsn. Sono, RT 001 RW 002, Desa Sonopatik, Kec. Brebek, Kab. Nganjuk dengan didampingi para Penasehat Hukumnya (PH) dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang berkantor di Jl. A Yani 333 Nganjuk, mendatangi Mapolres Nganjuk guna melaporkan adanya sertifikat tanahnya yang baru hasil PRONA yang telah dikuasai seseorang disamping sertifikat lama yang dipegangnya sendiri.