Tak terima dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Djaja Nur Edi melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.